PT. Lippo Cikarang tbk di Somasi Ahli Waris Pemilik Tanah Alm.Maran bin Saimar

OPINI BEKASI, CIKARANG SELATAN – Pengembang Kawasan perumahan terbesar yakni PT. Lippo Cikarang Tbk, mendapat somasi dari ahli waris Alm.Maran bin Saimar atas nama Amat Ismail bin Maran .

Dalam surat somasi itu menyatakan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tindak pidana Penyerobotan dan Pengrusakan tanah milik adat yang dilakukan oleh Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk dan atau PT. Lippo Cikarang Tbk bersama dengan pihak ke-3 terkait dengan tanah yang terletak di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Read More

“Lebih tepat nya tanah milik client kami yang berlokasi di Kawasan Jalan Orange County Boulevard dan Jalan Kenari, yang masih tercatat pada Buku C desa dengan Nomor Girik:1309, ada 8 (delapan) bidang dengan Persil: 676,683,629,679,667dan 678 679,627, atas nama: Maran bin Saimar dengan Luas Tanah adalah 6,1Ha atau 61.000 M² (enam puluh satu ribu meter persegi),” kata Erwin Martin, SH, selaku Kuasa Hukum ahli waris kepada media, Minggu (06/08/2023) di Cikarang.

Diungkapnya, bahwa terkait dengan tanah tersebut, kliennya belum pernah menjual atau meng-over alihkan tanah kepada pihak manapun dan selaku Ahli Waris Maran bin Saimar ataupun Orang tua-Nya Alm. Maran bin Saimar tidak pernah menjual ke Pihak Lippo Cikarang dan belum pernah menandatangani surat pelepasan hak dengan Pihak manapun juga, bahwa PT. Lippo Cikarang diduga kuat secara sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara Perdata dan ataupun secara Pidana, “dan Kami meyakini Pihak Lippo telah melakukan tindak pidana penyerobotan serta nyata telah melakukan pengrusakan atas tanah client kami,” tegasnya .

Atas dasar hal tersebut, client nya mengajukan somasi ini kepada Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk atau pihak manapun yang melakukan kegiatan ilegal di atas Tanah Milik Adat dari Ahli Waris Maran bin Saimar.

“agar segera menghentikan segala macam bentuk kegiatan apapun diatas tanah milik client kami tersebut karena secara sengaja dan tanpa izin telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Penyerobotan dan Tindak Pidana Pengrusakan tanah hak milik adat client kami,” ucapnya.

Oleh sebab ini, tambahnya, “kami menghimbau untuk menghentikan dan Stop melakukan aktifitas kegiatan apapun di Lahan A-quo dan Apabila dalam waktu 1 X 24 Jam setelah surat somasi ini diterima tidak ada respon dan itikad baik untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas lahan tersebut, maka satu dan lain hal client kami akan menindaklanjuti surat somasi ini dengan upaya hukum Pelaporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 167,170 dan 385 KUHP ke Polres Metro Bekasi dan atau Polda Metro Jaya, dan Press Conference Expose pada Media Elektronik,” tegasnya.

Sementara, Sdr .Satriadi , selaku perwakilan dari pihak PT. Lippo Cikarang Tbk yang berada dilokasi saat ditemui di lokasi pembangunan perumahan diatas lahan milik ahli waris Maran bin Saimar, memastikan akan menyerahkan surat somasi kepada yang berwenang. “Saya tidak tau menau ada permasalahan ini. Kami hanya bekerja. Surat somasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,” singkatnya, selain itu Kuasa Hukum juga menyampaikan somasi juga ke kantor Lippo yang berlokasi di Apartemen Meikarta distrik 1 lt.2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *