Setelah 16 Tahun, Izin Mendirikan Bangunan Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang Terbit

OPINI BEKASI, CIKARANG SELATAN – Perjuangan selama 16 tahun jemaat Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang akhirnya berbuah manis, karena izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terbit.

Momen mengharukan tersebut di rasakan seluruh para Jamaat setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan salinan dokumen surat izin PBG ke pengelola Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang Kabupaten Bekasi. Selasa (11/04).

Read More

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar para Bupati dan Walikota se-Jawa barat meniru keteladanan dan gerak cepat Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam melayani bangun rumah ibadah yang memang sudah seharusnya dan sudah sesuai aturan yang lengkap.

“Bapak ibu bisa lihat sebelumnya duduk dengan kursi yang temporer tentunya nanti Jamaat gereja katolik di wilayah sini bisa dilayani saat gereja ini sudah di resmikan mungkin 2 tahun ke depan” Ungkap Kang Emil Sapaan Akrabnya.

Kang Emil juga berpesan , Pembangunan rumah ibadah bukan hanya melibatkan urusan administrasi tapi ada juga sosialisasi kepada masyarakat lingkungan sekitar, biasanya permasalahan utama dinamika masyarakat.

“Jadi poinnya tidak hanya bertanya kepada negara, media juga harus menghimbau kepada masyarakat harus bersifat adil, kalau kita nyaman ibadah, umat lain juga harus nyaman ibadah, jadi bayangkan perasaan umat yang membutuhkan fasiltas untuk ibadah seperti kita sendiri, kita tinggal di negara Pancasila dan sila pertama ketuhanan yang maha esa maka hal-hal sosialisasi itu jangan di persulit karena itu adalah hak setiap warga negara dan negara berhak melindungi” Jelasnya.

Ditempat yang bersamaan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, hambatannya bukan pada problematika agama. Justru sejak beberapa tahun lalu, kesepahaman telah dilakukan melalui sosialisasi hingga akhirnya pembangunan gereja mendapat dukungan.

Namun, persoalan muncul pada masterplan gereja yang ternyata berdiri di lahan komersial. Sedangkan berdasarkan aturan, rumah ibadah di kawasan industri harus berdiri di fasos fasum atau pemukiman. Persoalan administrasi ini yang rupanya tidak diselesaikan.

“Dicari solusi lain akhirnya ditetapkan pihak kawasan merevisi masterplan dari Lippo Cikarang yang awalnya lahan komersial menjadi pemukiman yang menjadi kunci dibolehkannya membangun tempat ibadah. Lalu diurus dengan cepat dan akhirnya IMB atau yang sekarang bernama PGB bisa diterbitkan,” ucap dia.

Untuk diketahui, permohonan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang ini telah diajukan sejak belasan tahun lalu. Namun, prosesnya tertahan oleh berbagai persoalan sehingga izin tak kunjung diterbitkan.( Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *