Diduga Pungli PTSL, Kejaksaan Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari

Opini Bekasi,Cikarang Pusat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, PH, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan adanya permintaan sejumlah uang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.

Read More

“Kita lakukan penahanan tadi sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus ini berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Selanjutnya, sambung Siwi, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.

“Terakhir, baru diserahkan kepada Kades Lambang Sari yaitu PH untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN untuk segera dapat diproses PTSL-nya,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan program PTSL ini, Kades Lambang Sari, PH, mengadakan rapat bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun (Kadus), Ketua RW dan Ketua RT.

“Pada intinya, dalam keputusan rapat tersebut Kades Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu,” ungkapnya.

Uang sebesar Rp400 ribu itu, kata Siwi, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari, PH. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan PTSL.

Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Siwi, bahwa masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022,” pungkasnya.(Boe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *