Terkait Dilaporkannya, Kadis LH Sayangkan Publikasi Media Tidak Utuh

OPINIBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi, Syafri Dony Sirait, menyayangkan pemberitaan salah satu media yang terkesan merugikan pribadinya sebagai pejabat. Dalam pemberitaan itu dikatakan bahwa ada dugaan pelanggaran pidana kerugian negara.

“Saya jelaskan terlebih dahulu bahwa sebelumnya wartawan media itu sudah pernah menemui saya untuk klarifikasi. Dia bawa data-data yang materinya sama dengan apa yang menjadi materi dari LSM Master. Notabennya LSM Master inilah yang melaporkan atau mempolisikan saya. Pertanyaannya, apakah data yang disajikan oleh LSM ini sama dengan materinya yang dimiliki oleh media itu? Kalau memang benar, kenapa klarifikasi saya yang sudah didapatkan oleh media itu tidak dipublis dengan utuh,” terangnya saat menggelar konferensi pers diruang aula DLHK, Selasa (30/07/2024).

Read More

Ia menerangkan, pemberitaan terkait pelaporan LSM Master Ke Polda Metro Jaya dengan No Laporan 1889/LI/POLDAMETRO/LSM-MASTER/I/2024 tentang adanya temuan BPK mengenai pembelian bahan bakar dan pelumas sebesar Rp.53. 289.637.247,00- pada Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi tahun 2023.

“Jauh sebelum ini mencuat dan dilaporkan, saudara A (media yang memberitakan, red) pernah bertemu dengannya untuk mengkonfirmasi terkait temuan BPK ini dalam hal pengadaan BBM. Ada penyewaan exavator, dan beberapa poin lainnya. Ada 4 poin yang terlampirkan, 1 poin itu sifatnya administratif masalah penggunaan angkutan truk sampah yang pengalokasiannya itu sifatnya administratif. Kemudian yang tiga itu temuan yang sifatnya ada kerugian keuangan negara,” urainya.

Dony melanjutkan, saat itu dirinya hanya menjawab cuma dua terkait dengan BBM. Karena si A membawa LHP BPK, maka ia menanyakan kepada si A apakah sudah membaca secara lengkap? “Jangan melihat angka terus langsung nge jas,” katanya.

Pria yang dilantik menjadi kepala dinas LHK Kabupaten Bekasi pada akhir Maret 2023 ini, mengatakan temuan BPK itu dari bulan berapa sampai bulan berapa. Sedang dugaan kerugian itu terjadi di bulan januari sampai bulan mei. Juni, juli, agustus, september, oktober, november hingga desember 2023 itu tidak ada catatan apapun dari BPK.

“Sedang dugaan penyimpangan itu ada di bulan januari sampai bulan mei,l. Saya jelaskan disitu pada yang bersangkutan bahwa saya dilantik menjadi kepala dinas LH itu pada bulan maret pertengahan 2023. Lalu saya bilang Alhamdulilah ketika saya dilantik yang masa pemeriksaan BPK terhadap tahun anggaran 2022,” imbuhnya.

Kemudian lanjut dia, permasalahannya sama hasil 2022 dan 2023. Bahwa kerugian LHP BPK atas audit anggaran 2022 itu di turunkan di bulan mei 2023. Dan dirinya sebagai kepala dinas LH yang baru dilantik di bulan pertengahan maret 2023, kemudian hampir 2 minggu dimana saat itu baru sertijab dengan pejabat lama dan mulai efektifnya pada bulan April. (Boe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *