Enam ASN Kabupaten Bekasi Di Pecat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Baru saat Prosesi Pelantikan

 

OPINI BEKASI, CIKARANG PUSAT – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru dan staf biasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dipecat.

Read More

Keenam ASN tersebut karena sudah melanggar ketentuan peraturan pemerintah (PP) mengenai Disiplin Pegawai, salah satunya tidak masuk kerja.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menerangkan apa yang sudah dilakukan Pemkab Bekasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

” Kita sudah memberikan teguran, peringatan 1,2 dan 3, sudah dilakukan BAP, diberi kesempatan untuk memperbaiki ternyata tidak ada perbaikan. Maka ini jalan terakhir dengan keinginan sendiri,” terangnya.

Dani berharap, ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain. Bahwa Pemkab Bekasi menjalankan aturan.

Labih lanjut Dani mengungkapkan, Pemkab Bekasi sudah sering memberikan penghargaan kepada ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Bekasi.

” Reward kita berikan kepada ASN yang berprestasi, dan itu kita dahulukan. Tetapi ketika sudah di berikan penghargaan dan tidak bisa beradaptasi, ya ada cara kami agar ASN berkomintmen dan kinerja ASN meningkat,” tandasnya. (Red).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *